KEDIRI, MEMO- Polres Kediri Kota berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan pasangan suami istri nikah siri berinisial WN (29), laki-laki asal Prambon, dan SN (33), perempuan asal Sidoarjo. Keduanya ditangkap setelah terbukti melakukan aksi curanmor di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Laksana saat konferensi pers di halaman Kantor Mapolres Kediri Kota, Kamis (14/1/2026).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor milik korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana kejahatan.
AKP Cipto menjelaskan, salah satu kejadian curanmor terjadi pada 31 Desember 2025 di wilayah Tarokan. Diketahui korban bernama Imam merupakan warga Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri telah kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 tahun 2012 yang diparkir di pinggir sawah saat korban sedang memupuk tanaman jagung.
“Setelah selesai beraktivitas, sepeda motor tersebut diketahui telah hilang,” ucapnya.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polres Kediri Kota bersama Unit Reskrim Polsek dan Intel melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta melaksanakan penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Baca Juga: Sukseskan Program KDMP dan KKMP, Dandim 0809/Kediri Undang Silaturahmi LSM dan Wartawan
“Dari hasil penelusuran, polisi memperoleh petunjuk hingga mengarah ke sebuah ruko yang diketahui disewa oleh kedua tersangka,” ungkapnya.
Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap WN dan SN. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu unit Yamaha Mio tahun 2011 serta satu unit Honda Supra X hasil curanmor di wilayah Tarokan. Dari hasil pengembangan, diketahui kedua tersangka telah melakukan aksi curanmor lebih dari satu kali di sejumlah TKP.
“Kami juga melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan beberapa sepeda motor lainnya. Kendaraan bermotor milik korban akan kami serahkan kembali kepada masing-masing pemilik,” tegas AKP Cipto.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman karena diduga masih terdapat TKP lain yang melibatkan kedua tersangka. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua buah kunci, yakni satu kunci asli Honda Beat dan satu kunci duplikat Honda Supra.
“Kami menegaskan bahwa pelaku tidak menggunakan kunci T atau kunci modifikasi, melainkan kunci original dan duplikat,” ungkapnya.
Usai konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota menyampaikan bahwa empat unit sepeda motor hasil pengungkapan kasus curanmor langsung akan dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya untuk digunakan aktivitas kembali.
“Meski demikian, keempat kendaraan tersebut tetap berstatus sebagai barang bukti dan akan dihadirkan kembali saat proses pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan apabila diperlukan dalam pembuktian di persidangan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pemilik kendaraan agar menjaga barang bukti yang telah dikembalikan serta bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.(Hamzah)












