MADIUN,MEMO – PTPT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiunerus memperkuat komitmennya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat dengan melakukan penutupan perlintasan sebidang liar secara masif di wilayah kerjanya.
Langkah strategis ini merupakan bagian dari program normalisasi jalur yang secara konsisten dilakukan KAI untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun operasional kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, KAI Daop 7 Madiun telah merealisasikan penutupan 15 titik perlintasan liar sebagai bentuk nyata peningkatan standar keselamatan transportasi perkeretaapian.
“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk melindungi keselamatan masyarakat sekaligus menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan kereta api,” ujar Tohari, Senin,(12/1/2026).
Baca Juga: FAKTA MENARIK!!! KA BIAS Jadi Primadona di Wilayah Daop 7 Madiun Selama Libur Nataru 2025/2026
Memasuki awal tahun 2026, aksi nyata kembali dilakukan melalui kolaborasi Tim PAM dan Resort JR 7.3 Kertosono dengan menutup perlintasan liar di Km 214+5/6 petak jalan Stasiun Kertosono – Sembung, tepatnya di Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Perlintasan Liar Berisiko Tinggi
Tohari menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar memiliki tingkat risiko yang sangat tinggi, terutama di tengah meningkatnya frekuensi dan intensitas perjalanan kereta api. Oleh karena itu, penutupan perlintasan liar menjadi langkah mutlak demi mencegah potensi kecelakaan yang dapat menimbulkan korban jiwa maupun kerugian material.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 Ayat (1), yang mengamanatkan bahwa demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup.
*Data Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 7 Madiun*












