Tulungagung, MEMO – Integritas proses Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa (Perades) di DeDesa TulungrejoKecamatan Karangrejo, Tulungagung, dipertanyakan secara serius. Tiga peserta resmi memengajukan sanggahan kerasmenuding adanya dugaan kuat kecurangan dan kebocoran soal dalam ujian tulis jabatan Kepala Seksi Pemerintahan, yang hasilnya diumumkan pada 24 Desember 2025.
Disparitas Nilai Janggal dalam Surat Sanggahan Tertanggal 26 Desember
Surat sanggahan keras tersebut dilayangkan ke Panitia pada 26 Desember 2025 oleh Dwi Cahya Saputra (Mahasiswa), Icha Irawati (SLTA), dan Nurilma Lailatul Mukarromah (Pascasarjana). Inti keberatan mereka adalah disparitas nilai yang ekstrem dan tidak logis yang terekam dari total 70 soal ujian.
Dalam surat sanggahanyang dibeberkan oleh Dwi Cahya Saputra, peraih nilai tertinggi adalah peserta berlatar belakang SLTA, Nurul Hidayah, dengan perolehan 50 jawaban benar. Angka ini jauh melampaui peserta berpendidikan tinggi, seperti Nurilma Lailatul Mukarromah (Pascasarjana) yang hanya meraih 35.
”Bagaimana mungkin Nurul Hidayah, yang berlatar belakang SLTA, bisa meraup 50 nilai, yang artinya tingkat penguasaan materi mendekati sempurna, sementara Nurilma yang bergelar S2 hanya 35? Bahkan saya hanya 24, Lutfi Nur Kholifah (Sarjana) 23, dan Aris Setiawan (Sarjana) 16,” ujar Dwi Cahya Saputra, salah satu peserta yang mengajukan sanggahan, kepada media, Senin (29/12/2025).
Dwi menegaskan bahwa perbandingan nilai tersebut—terutama ketika peserta berpendidikan Sarjana dan Pascasarjana kalah telak dari peserta SLTA—secara akademik mustahil, kecuali jika terdapat praktik kebocoran soal yang sistematis.
Tuntut Audit Independen dan Transparansi Tatib












