Blitar, Memo.co.id
Proses mediasi sengketa tanah antara Murtomo dan Sumaji di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Blitar, Jumat (21/11/2025), mengungkap persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar perbedaan klaim lahan. Revolutionary Law Firm, selaku kuasa hukum Murtomo, juga menyoroti banyaknya indikasi pengajuan sertifikat terhadap lahan kosong dalam skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTPKH). Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga bertentangan dengan esensi Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Blitar dan Universitas Gadjah Mada (UGM) yang diteken pada tahun 2022.
Pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MH, MM, yang hadir langsung dalam mediasi, menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Sebab, MoU 2022 telah mengatur secara tegas bahwa sertifikat dalam skema PPTPKH hanya dapat diterbitkan bagi lahan yang benar-benar dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.
Dalam MoU tersebut ditegaskan bahwa lahan yang boleh disertifikatkan adalah lahan yang memiliki bukti penguasaan nyata, seperti pemukiman, fasilitas umum, atau fasilitas sosial. Namun temuan di lapangan berbanding terbalik: diduga terdapat ratusan bidang lahan kosong yang justru didaftarkan dengan riwayat tanah sebagai lahan pemukiman untuk keperluan sertifikasi PPTPKH.
Baca Juga: SPPG YASB Sananwetan Tingkatkan Kualitas Dapur, Terapkan IPAL Modern Sesuai SOP BGN
“Kalau lahan kosong tiba-tiba dimasukkan sebagai pemukiman, itu jelas menabrak aturan. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi bisa menjadi bentuk manipulasi yang merusak esensi PPTPKH,” tegas Trijanto.
Ia menjelaskan bahwa PPTPKH merupakan program negara untuk menata dan menyelesaikan penguasaan tanah di kawasan hutan. Karena itu, hanya lahan yang benar-benar digunakan, dihuni, atau dimanfaatkan oleh masyarakat yang seharusnya bisa disertifikatkan.
Baca Juga: KORMI Kabupaten Blitar Mulai Tancap Gas, Rakor Perdana Jadi Pondasi Awal
Trijanto tidak menutup kemungkinan bahwa fenomena banyaknya pengajuan lahan kosong ini berpotensi menjadi bagian dari praktik mafia tanah yang kerap ditemukan di berbagai daerah.
“Ketika tanah kosong disulap menjadi seolah-olah pemukiman hanya untuk mendapatkan sertifikat, itu sudah masuk wilayah permainan. Ini celah yang sangat potensial dimanfaatkan oknum mafia tanah,” ujarnya.
Menurutnya, praktik seperti itu bukan hanya merusak program pemerintah, tetapi juga merugikan masyarakat yang secara nyata menguasai dan memanfaatkan lahan. Pengajuan sertifikat yang tidak memenuhi prinsip penguasaan nyata membuka peluang perebutan hak dengan cara-cara yang tidak wajar.
Dalam proses mediasi, Kepala Dinas Perkim Kabupaten Blitar, Agustinus Nanang Adi, menjelaskan bahwa pihaknya mempertemukan kedua belah pihak untuk mengklarifikasi bidang tanah yang tercantum dalam SK Biru Nomor 486. Namun karena belum ada kesepakatan terkait dasar penguasaan lahan, Perkim memutuskan untuk menunda proses sertifikasi.












