NGANJIK, MEMO – Senjata makan tuan. Itu perumpamaan sederhana yang menggambarkan kemungkinan yang bakal dialami komite dan kepala sekolah di SMAN 1 Ngronggot karena ulahnya sendiri.
Imbas sosial yang jelas sudah terjadi. Realitanya banyak wali siswa kurang mampu mengeluh karena harus jungkir balik mengumpulkan uang untuk membayar biaya tarikan sekolah yang relatif tinggi.
Dengan fakta itu, tidak sedikit para awak media dan LSM di Nganjuk getol mengkritisi program dan kebijakan lembaga sekolah milik pemerintah yang berstatus sekolah negeri.
Yang lagi in dan jadi tranding topik di media portal adalah SMAN 1 Ngronggot. Dalam kebijakan yang dituangkan dalam Rencana Anggaran Belanja Sekolah ( RABS) dinilai menabrak regulasi. Salah satunya aturan Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.
Baca Juga: Sidang Tipikor Kades Dadapan Final, Hakim Jatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara
” Dalam aturan tersebut jelas ada rambu rambu untuk komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,” jelas Ahmad Ulinuha Ketua LSM FAAM.
Bentuk laranganya masih kata Ulinuha menarik uang gedung, menjual buku pelajaran serta melakukan kegiatan yang menciderai integritas sekolah atau memanfaatkan aset sekolah untuk kepentingan pribadi.
Yang mencengangkan lagi sesuai hasil investigasi Ahmad Ulinuha, ternyata di SMAN 1 Ngronggot ditemukan dugaan kegiatan non fisik dibiayai dua sumber anggaran. Atau diistilahkan terjadi double acounting.
” Kalau lembaga sekolah sudah menerima dana BOS dari pemerintah, kenapa masih harus memperkosa wali murid untuk dimintai sumbangan, saya akan mencari data SPJ nya,” tegas Ulinuha.












