Example floating
Example floating
NGANJUK

Praktek Pungli SMA – SMK Mencekik Leher, Lintas LSM Nganjuk Berkoalisi Gandeng BPK

Mulyadi Memo
×

Praktek Pungli SMA – SMK Mencekik Leher, Lintas LSM Nganjuk Berkoalisi Gandeng BPK

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, MEMO – Merujuk dari lemahnya pengawasan dan sangsi hukum atas maraknya praktek tercela ( budaya pungli ) yang dilakukan oleh lembaga sekolah milik pemerintah di Kabupaten Nganjuk, membuat kalangan LSM dan kelompok aktifis setempat hadir menjalankan tupoksinya tanpa mengenal kompromi.

Mengawali kiprahnya sebagai kontrol sosial, SMK Negeri 1 Tanjunganom dijadikan obyek pengaduan ke Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Propinsi Jawa Timur. Dasar aduan yang dipakai oleh para awak LSM dan aktifis ke BPK belum lama ini masih seputar praktek pungli.

Baca Juga: Team Baksos AWN Jadi Burbershop Dadakan, Tiga ODGJ Jalanan Dicukur Rapi

” Rencananya tidak hanya satu lembaga saja yang saya adukan ke BPK, tapi seluruh lembaga SMA / SMK negeri di Kabupaten Nganjuk harus diaudit penggunaan keuangan yang bersumber dari pemerintah maupun dari wali murid,” ucap Ketua LSM MAPAK, Supriyono.

Materi aduan masih kata Supriyono yaitu tentang modus kejahatan berdalih peningkatan mutu dan sarana pendidikan sekolah. Seperti pembayaran uang gedung, SPP, kain seragam, buku LKS, iuran wajib siswa tiap bulan, pembayaran study tour/ perpisahan, pembayaran dies natalis sekolah atau hari besar nasional yang seluruhnya dibebankan kepada wali murid.

Baca Juga: Kesandung Perkara Korupsi APBDES, Kades Dadapan Dituntut 1 Tahun 10 Bulan Penjara

” Uang hasil jarahan dari wali murid itu harus di audit. Selanjutnya dari hasil audit tersebut akan kami jadikan bahan laporan ke APH ,” tegas Supriyono.

Hal senada juga dikatakan Ketua LSM FAAM ,Ahmad Ulinuha mengaku juga telah menemukan data akurat di SMA Negeri 1 Ngronggot. Yaitu data berupa lampiran dokumen resmi yang ditandatangani Kepala Sekolah SMAN 1 Ngronggot, Priyanti Rusanti.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Protes Jalan Rusak Jadi Trend Publik , Dinas PUPR Kewalahan Terima Laporan