Example floating
Example floating
TRENGGALEK

DPRD Trenggalek Kritik Lambannya Kemendagri Selesaikan Sengketa 16 Pulau dengan Tulungagung

A. Daroini
×

DPRD Trenggalek Kritik Lambannya Kemendagri Selesaikan Sengketa 16 Pulau dengan Tulungagung

Sebarkan artikel ini
DPRD Trenggalek Kritik Lambannya Kemendagri Selesaikan Sengketa 16 Pulau dengan Tulungagung

Trenggalek, Memo
Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, menyayangkan lambatnya langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam menuntaskan sengketa wilayah atas 16 pulau di pesisir selatan yang diperebutkan oleh Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung.

Menurut Eaby, konflik ini sudah berlangsung jauh lebih lama daripada kasus serupa yang terjadi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, namun hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat.

Baca Juga: Arena Sabung Ayam Muncul Lagi di Trenggalek, Warga Resah: Dekat Masjid, Ramai Sampai Larut

Eaby menegaskan, berdasarkan peta bentang geografis dan catatan administrasi historis, pulau-pulau tersebut secara jelas berada dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.

“Dari tahun ke tahun, pulau itu memang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Trenggalek. Dilihat dari bentangan petanya, bisa dikatakan wilayah Trenggalek,” ujarnya.

Baca Juga: Sudah Pernah Ditutup, Arena Judi Trenggalek Kembali Buka Seolah Tanpa Takut

Ia menambahkan, ketidakpastian ini dapat menimbulkan gesekan di tingkat bawah, khususnya di kalangan nelayan. Sebelumnya, beredar informasi bahwa keputusan dari Kemendagri akan keluar pada awal Juli 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan.

“Seharusnya supaya tidak menjadi kisruh di kalangan bawah, khususnya nelayan, keputusan segera diambil. Ini agar jelas bahwa 16 pulau itu memang wilayah Kabupaten Trenggalek,” tegasnya.

Baca Juga: DPRD Trenggalek dan FKB Syukuran Penganugerahan Pahlawan Gus Dur

Eaby juga menyatakan bahwa ia bersama DPRD Trenggalek akan terus berjuang agar 16 pulau tersebut secara resmi diakui sebagai bagian dari Kabupaten Trenggalek. Adapun 16 pulau yang menjadi objek sengketa tersebut meliputi: Pulau Segunung, Pulau Sosari dan anak Pulau Sosari, Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan. ( Adv/Hamzah)