Lamongan, Memo
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya menertibkan empat bangunan liar yang berdiri tanpa izin di lahan milik PT KAI di sepanjang jalur perlintasan sebidang Lamongan–Surabaya. Penertiban dilakukan di dua titik berbeda, yakni di Desa Plosowayu, Kecamatan Lamongan, serta di Desa Tanon dan Karanglangit, Kecamatan Sukodadi dan Lamongan.
Baca Juga: Misteri Kematian Bocah di Sukabumi Dugaan Kekerasan Ibu Tiri Hingga Proses Hukum
Bangunan tersebut berada di sekitar JPL 310 Km 185+2 dan JPL 308a Km 183+1, yang dinilai mengganggu jarak pandang pengguna jalan dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta masyarakat sekitar.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan bahwa keberadaan bangunan liar ini dapat meningkatkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Oleh karena itu, KAI mengambil langkah tegas demi menjamin keselamatan bersama.
“Penertiban ini adalah komitmen kami untuk menjaga keselamatan operasional kereta api dan pengguna jalan. Bangunan liar yang menghalangi pandangan sangat berisiko menyebabkan kecelakaan,” kata Luqman, Senin (4/8/2025).
Sebelum pembongkaran, pihak KAI telah melayangkan Surat Peringatan pada 19 Juli 2025 dan melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Selain itu, KAI juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti Polsek, Koramil, Dishub, Camat, hingga Balai Teknik Perkeretaapian dan Dinas PUPR Lamongan.
Pelaksanaan pembongkaran dilakukan secara persuasif dan humanis, diawali dengan safety briefing untuk memastikan kegiatan berjalan aman. Para pemilik bangunan juga dilibatkan langsung dalam proses tersebut.
“Kami juga mengimbau warga agar tidak memanfaatkan lahan di sekitar rel untuk mendirikan bangunan atau aktivitas lain demi menjaga keselamatan,” tutup Luqman.












