Lamongan, Memo
Sebanyak 506.224 batang rokok ilegal dan 66 botol minuman keras (miras) tanpa cukai dimusnahkan aparat gabungan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Selasa (29/7/2025). Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp755.177.610 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp492.452.239. Pemusnahan dilakukan oleh Kejari Lamongan, bersama Bea Cukai Gresik dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan.
Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Minandar, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil razia gabungan yang dilakukan sepanjang 14 Juli 2024 hingga 17 Maret 2025.
“Dengan penindakan ini, diharapkan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di pasar. Pasar harus diisi oleh industri rokok legal yang memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara,” tegas Asep.
Ia merinci, pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, serta 66 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C lokal (arak) yang diperdagangkan secara ilegal.












