Example floating
Example floating
Jatim

506 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 66 Botol Miras Dimusnahkan di Lamongan

Ferdi Ragil
×

506 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 66 Botol Miras Dimusnahkan di Lamongan

Sebarkan artikel ini

Lamongan, Memo

Sebanyak 506.224 batang rokok ilegal dan 66 botol minuman keras (miras) tanpa cukai dimusnahkan aparat gabungan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Selasa (29/7/2025). Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp755.177.610 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp492.452.239. Pemusnahan dilakukan oleh Kejari Lamongan, bersama Bea Cukai Gresik dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lamongan.

Kepala Kantor Bea Cukai Gresik, Asep Minandar, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil razia gabungan yang dilakukan sepanjang 14 Juli 2024 hingga 17 Maret 2025.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

“Dengan penindakan ini, diharapkan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di pasar. Pasar harus diisi oleh industri rokok legal yang memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara,” tegas Asep.

Ia merinci, pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai, serta 66 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) golongan C lokal (arak) yang diperdagangkan secara ilegal.

Baca Juga: Fokus Infrastruktur Menteri PU Dody Hanggodo Berbicara Sejumlah Proyek Strategis di Jatim Pastikan Target Selesai Tepat Waktu dan Berkualitas