Pasuruan, Memo
Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Pasuruan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil menangkap dua pria yang terlibat dalam peredaran sabu, dalam operasi terpisah yang digelar pada Sabtu (13/7/2025).
Penangkapan pertama dilakukan di sekitar RSUD Dr. R. Soedarsono, Kecamatan Purworejo. Seorang pria berinisial S diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sabu seberat 0,55 gram yang diselipkan dalam bungkus permen KIS.
Dalam proses pemeriksaan, S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria lain berinisial MDF. Ia membelinya seharga Rp450 ribu, namun saat itu baru membayar Rp199 ribu kepada penjualnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap MDF di lokasi berbeda, beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 20.30 WIB.
“Setelah keterangan dari S, anggota langsung melakukan penelusuran dan membekuk MDF tak lama kemudian,” jelas Kasat Narkoba IPTU Arief Wardoyo saat dikonfirmasi, Rabu (16/7/2025).
Penggeledahan terhadap MDF membuka fakta baru. Dari tangan pelaku, polisi menemukan lebih dari 50 gram sabu yang telah dipaketkan dalam plastik klip, lengkap dengan alat timbangan digital, alat hisap, serta puluhan plastik kosong yang diduga disiapkan untuk penjualan.
IPTU Arief menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari dukungan warga yang aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kami sangat mengapresiasi informasi dari masyarakat. Ini bukti bahwa bersama, kita bisa melawan jaringan narkoba,” tambahnya.
Kini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis: Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1, serta Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat pun menanti, sebanding dengan peran mereka dalam peredaran narkoba.
Akses Gratis tiap pekan, Majalah Memo digital, e-Book Memo dan e-Course Memo Talenta , via Group WA Klikdisini, atau TELEGRAM Klikdisini












