Kediri, Memo
Suasana di Jalan Urip Sumoharjo, depan Hotel Insumo Palace, mendadak memanas pada Senin siang (7/7/2025). Sebuah tenda sederhana yang menjadi saksi bisu perjuangan para buruh eks PT Triple’S Indo Sedulur, dibongkar paksa oleh Satpol PP Kota Kediri.
Ketegangan Aparat Vs Buruh, Mulai Adu Mulut Hingga Bongkar Paksa Tenda Perjuangan
Aksi penertiban ini tidak berjalan mulus; adu mulut dan ketegangan mewarnai pemandangan, menandai babak baru konflik antara otoritas kota dan kelompok pekerja yang menuntut hak mereka. Pembongkaran ini, menurut Satpol PP, adalah penegakan Peraturan Daerah atas pelanggaran fungsi fasilitas umum, namun bagi para buruh, ini adalah bentuk arogansi yang menabrak undang-undang.
Agus Dwi Ratmoko, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Kediri, menegaskan bahwa tindakan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT).
“Kami tidak melarang penyampaian aspirasi atau unjuk rasa. Tapi yang kami tertibkan adalah tendanya, karena berdiri di atas trotoar, yang seharusnya digunakan untuk pejalan kaki,” jelas Agus.
Selain pelanggaran trotoar, Satpol PP juga mengklaim keberadaan tenda tersebut menciptakan kesan kumuh dan merusak estetika kota. Lebih jauh, mereka menemukan adanya aktivitas penggalangan dana ilegal dari pengguna jalan, yang disebut melanggar Perda karena tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga: Pemkot Kediri Percepat Penyelesaian Proyek Alun-Alun Pasca Putusan Mahkamah Agung
“Ini demi menjaga ketertiban dan mencegah potensi penyalahgunaan,” imbuhnya. Agus memastikan, seluruh prosedur telah diikuti, termasuk koordinasi dengan kepolisian. “Hari ini kami hanya membongkar, tidak membawa siapa dan apapun. Kami siap berdialog dan menyampaikan argumen jika ada tuntutan dari pihak aksi,” tandasnya.
Melawan Arus: Kekecewaan Buruh dan Ancaman Hukum Balik
Di sisi lain, kekecewaan mendalam datang dari Hari Budhianto, Ketua Umum Asosiasi Serikat Pekerja (ASPERA) Kediri Raya. Ia tak segan melabeli pembongkaran alat peraga demo ini sebagai “perlakuan yang arogan”.
Bagi ASPEGA, tenda tersebut bukan sekadar struktur, melainkan “alat peraga” yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang juga dijiwai oleh UUD 1945 Pasal 28.












