Trenggalek, Memo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menjadi fasilitator dalam hearing krusial antara anggota Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan (KSPP) Syariah Madani dan pengurus koperasi. Pertemuan ini, yang digelar Kamis (12/06/2025) di ruang rapat DPRD Trenggalek, menghasilkan keputusan penting terkait pengembalian dana simpanan anggota.
Ketua Koperasi Madani, Syaifudin, berkomitmen untuk mengembalikan seluruh simpanan anggota paling lambat tiga bulan sejak hearing, atau tepatnya 12 September 2025. Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Muhammad Hadi, yang memimpin jalannya diskusi, mengonfirmasi kesanggupan tersebut. “Kita telah memfasilitasi anggota koperasi yang tidak bisa mengambil dana walaupun sudah jatuh tempo. Ketua koperasi sudah menyanggupi akan mengembalikan seluruh simpanan anggota paling lambat tanggal 12 September 2025,” ujar Hadi.
Baca Juga: Ratusan Anggota KSPPS Madani Trenggalek Gagal Tarik Tabungan Lagi
Hadi menjelaskan bahwa tertahannya dana anggota disebabkan oleh permasalahan internal koperasi. Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan agar pengurus segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang seharusnya dilaksanakan enam bulan setelah tutup buku, yakni Desember 2024. Selain itu, audit eksternal independen juga didorong agar kondisi keuangan koperasi bisa diketahui secara transparan.












