JAKARTA, MEMO – Wacana pemakzulan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, yang digulirkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI, telah menarik perhatian publik. Namun, di tengah riuhnya isu politik di Kompleks Parlemen, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin memilih untuk menjaga jarak.
Menurut Sultan, DPD tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari atau terlibat dalam isu pencopotan wakil presiden.
Baca Juga: Pemakzulan Gibran Kembali Mencuat, Antara Manuver Politik dan Peluang Nyata
“Posisi kami bekerja. Bekerja untuk daerah. Tiap hari bekerja kami tidak pernah berpikir tentang isu-isu politik,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Sabtu, 7 Juni 2025. Pernyataan ini menegaskan posisi DPD yang berpegang teguh pada tugas dan fungsi kedaerahannya, jauh dari hiruk-pikuk intrik politik nasional.
Sultan menjelaskan bahwa mekanisme terkait usulan pemakzulan sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang telah menerima surat resmi dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Baca Juga: Tanpa Batas Usia, Kemnaker Buka Lebar Pintu Kesempatan Kerja untuk Semua
Ia juga memastikan bahwa DPD tidak akan mencampuri atau terseret dalam pembahasan usulan pemakzulan Gibran yang kini sedang bergulir. “Kami juga tidak mau ikut-ikutan atau terseret-seret. Kami fokus kepada bekerja untuk daerah,” tegasnya.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengirimkan surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 kepada MPR dan DPR pada 2 Juni 2025. Dalam surat tersebut, mereka menguraikan sejumlah argumen hukum yang mendasari usulan pemakzulan Gibran.
Baca Juga: Sinyal Kuat Penerimaan CPNS 2025, Ini Jadwal Krusial dan Fokus Pemerintah
Salah satu poin utama adalah dugaan intervensi dalam proses pencalonan Gibran yang melibatkan relasi keluarga, khususnya peran mantan Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, yang tak lain adalah paman Gibran.












