Example floating
Example floating
BLITAR

DPRD Kabupaten Blitar Lakukan Paripurna Penyampaian Rancangan Perda RPJMD 2025-2029

Prawoto Sadewo
×

DPRD Kabupaten Blitar Lakukan Paripurna Penyampaian Rancangan Perda RPJMD 2025-2029

Sebarkan artikel ini

Blitar, Memo.co.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar Tahun 2025–2029. Rapat digelar pada Senin, 26 Mei 2025, di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dan dihadiri oleh jajaran legislatif, eksekutif, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga: Suami di Blitar Tega Aniaya Istri Muda Akibat Cemburu Buta Live TikTok

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi oleh Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi N.S., S.S., S.H., M.Kn. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Blitar Drs. H. Rijanto, M.M., Wakil Bupati H. Beky Herdihansah, Sekretaris Daerah, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Blitar.

Ketua DPRD Supriadi dalam sambutannya menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Daerah Nomor: B/050.03/464/409.3.2./2025 tertanggal 20 Mei 2025 mengenai penyampaian rancangan akhir RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2025–2029. Ia menyampaikan bahwa sesuai penjadwalan ulang oleh pimpinan DPRD, rapat paripurna ini menjadi wadah resmi bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan penjelasan awal mengenai rancangan peraturan daerah yang menjadi pedoman utama pembangunan daerah lima tahun ke depan.

Baca Juga: Polemik SDN Tlogo 2 Blitar Jadi KDMP Bupati Tegaskan Pendidikan Prioritas Utama

Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, M.M., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kesempatan yang diberikan kepada pemerintah daerah untuk menyampaikan Raperda RPJMD yang telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2025. Ia menjelaskan bahwa penyusunan dokumen ini berlandaskan pada Pasal 263 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan setiap kepala daerah untuk menyusun RPJMD paling lambat enam bulan setelah pelantikan.

RPJMD Kabupaten Blitar Tahun 2025–2029, lanjut Bupati, disusun sebagai penjabaran dari visi dan misi kepala daerah serta memuat strategi, kebijakan, arah pembangunan daerah, keuangan, dan program prioritas perangkat daerah. Dokumen ini juga dirancang untuk selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar Tahun 2025–2045 serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.

Baca Juga: Dibekukan PCNU, MWC Sutojayan Justru Banjir 1.000 Jamaah di Pengajian Ahad Pon!

Bupati Rijanto menyebutkan bahwa tujuan penyusunan RPJMD ini mencakup beberapa aspek penting, di antaranya: mengoperasionalkan visi dan misi kepala daerah, menjadi landasan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing perangkat daerah, serta menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan. RPJMD juga berfungsi sebagai instrumen evaluasi capaian pembangunan yang terukur dan berkelanjutan.

Selanjutnya, Bupati memaparkan sejumlah program prioritas pembangunan jangka menengah yang menjadi implementasi dari visi “Kabupaten Blitar Berdaya dan Berjaya” serta misi pembangunan yang disebut sebagai Catur Dharma RPJMD. Beberapa program unggulan yang disampaikan antara lain:

Perluasan akses pendidikan non-formal seperti sekolah lapang dan pusat kegiatan belajar masyarakat melalui insentif untuk peserta pendidikan kesetaraan;

Beasiswa “Blitar Mengabdi” bagi mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu;

Peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur dasar serta percepatan pembangunan ekonomi lokal, termasuk komitmen mendukung proyek PanseLA (Pantai Selatan Jawa) oleh Pemprov Jatim;