Example floating
Example floating
Birokrasi

RUU TNI Ramai Dibahas, Panglima TNI Angkat Bicara

Avatar
×

RUU TNI Ramai Dibahas, Panglima TNI Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

MEMO – Sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) tengah menjadi sorotan. Salah satu poin penting yang diatur dalam RUU ini adalah mengenai penempatan prajurit aktif di berbagai kementerian dan lembaga (K/L). Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto menegaskan bahwa RUU TNI akan mengatur penempatan prajurit di K/L dengan mekanisme dan kriteria yang sangat ketat.

Beliau menjelaskan bahwa penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan nasional. Lebih dari itu, penempatan ini juga tidak boleh mengganggu prinsip netralitas yang dijunjung tinggi oleh TNI.

Baca Juga: Reses M Hadi DPRD Jatim Asal Golkar Temukan Keluhan Warga Atas Kurang Singkronnya Kebijakan Walkot Kediri dengan Kadis

“Penempatan prajurit aktif di luar institusi TNI akan diatur dengan cermat agar tetap selaras dengan kepentingan nasional dan tidak menimbulkan kerancuan kewenangan,” kata Hariyanto dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (16 Maret 2025).

Lebih lanjut, Hariyanto mengungkapkan bahwa rumusan perubahan dalam RUU TNI juga menyentuh perihal perpanjangan batas usia pensiun prajurit. Perubahan ini didasari oleh meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Sengketa Proyek Alun-alun Masuk Babak Baru, Selisih Pembayaran Rp 9 M Lebih  Ditolak Kontraktor, begini pernyataan Kadis PUPR Kota Kediri

Ia menyatakan bahwa aturan mengenai batas usia pensiun ini mempertimbangkan fakta bahwa harapan hidup masyarakat Indonesia semakin meningkat dan semakin produktif. Dengan demikian, para prajurit yang bersangkutan dinilai masih dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi negara. Namun, di sisi lain, keseimbangan regenerasi di dalam tubuh TNI juga tetap akan dijaga.

“Kami melihat bahwa penyesuaian batas usia pensiun dapat menjadi solusi agar prajurit yang masih memiliki kemampuan optimal tetap bisa mengabdi tanpa menghambat proses regenerasi kepemimpinan di TNI,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus TPA Pojok Kediri Masuk Persidangan, Hakim : Silakan Penuhi Persyaratan Sebelum Gugatan Saudara Dinyatakan Sah