MEMO – Menjelang perayaan Idulfitri, fenomena permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) melalui proposal kembali marak di Tangerang Selatan (Tangsel). Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, mengungkapkan bahwa setiap tahun, terutama menjelang Lebaran, banyak kelompok masyarakat yang mengajukan proposal permintaan “uang ketupat” kepada pelaku usaha, mulai dari skala kecil hingga besar.
“Benar, biasanya memang banyak pengajuan seperti itu,” ujar Benyamin Davnie pada Rabu (12/3/2025). Ia pun mengingatkan agar kelompok masyarakat yang mengajukan proposal bantuan THR tidak sampai melanggar batas hukum.
Menurutnya, para pemohon harus menerima dengan ikhlas berapapun nominal THR yang diberikan oleh pihak donatur, sesuai dengan kemampuan mereka. Namun, Benyamin menegaskan bahwa hal ini bukan berarti kelompok masyarakat dibenarkan untuk menyebarkan proposal THR secara bebas.
“Saya tidak mengatakan bahwa menyebarkan proposal itu boleh. Tetapi, yang pasti tidak boleh ada unsur pemaksaan, karena itu berpotensi menjadi tindak pidana,” tegas Benyamin.
Wali Kota Tangsel yang telah menjabat selama dua periode ini juga mengakui bahwa setiap menjelang Lebaran, ia sendiri menerima tumpukan proposal THR dari berbagai elemen masyarakat.
“Saya akan berusaha membantu sebisa mungkin, meskipun tidak ada pos anggaran khusus untuk itu di pemerintah kota. Jadi, bantuan yang saya berikan lebih bersifat pribadi,” jelas Benyamin.