Example floating
Example floating
Home

KLH Geram, Sampah Menggunung, Lingkungan Hancur

Avatar
×

KLH Geram, Sampah Menggunung, Lingkungan Hancur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah tegas terhadap pengelolaan sampah yang buruk di sejumlah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Ia mengungkapkan bahwa tujuh TPA yang masih menerapkan sistem *open dumping* atau pembuangan sampah terbuka akan dikenakan sanksi pidana. Tindakan ini diambil karena TPA-TPA tersebut terbukti mencemari lingkungan secara serius.

“TPA Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu sudah ditutup dan ada proses pidana di sana karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup parah. Ada sekitar 7 atau 8 TPA yang potensi pencemarannya sangat serius, sehingga pendekatan hukum harus dilakukan,” kata Hanif saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

Pemerintah berencana untuk menghentikan praktik *open dumping* di seluruh TPA di Indonesia, dimulai pada 10 Maret 2025. Langkah ini diambil untuk menertibkan 343 TPA yang masih melakukan pembuangan sampah secara terbuka di seluruh Indonesia.

Hanif mencontohkan TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten, sebagai dua TPA yang telah menjalani proses penegakan hukum oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH.

“Dengan adanya sanksi administratif paksaan pemerintah, kami berharap pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembenahan. Karena kewajiban pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota,” ujar Hanif.

Perbaikan dapat dimulai dengan penyusunan regulasi yang kuat dan mengalokasikan setidaknya tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan sampah. “Pemerintah daerah juga harus aktif dalam upaya pengurangan, penggunaan ulang, dan daur ulang sampah,” tegas Hanif.

Pemerintah sedang berproses untuk menghentikan praktik *open dumping* di 343 TPA di seluruh Indonesia secara bertahap. “Sesuai arahan Pak Menko Bidang Pangan dan restu Pak Presiden, kita akan segera mulai menutup praktik *open dumping* di 343 lokasi secara bertahap,” kata Hanif.

Baca Juga  Lebaran 2025 Bebas Macet? Menhub Dorong Pengusaha Terapkan WFA dan Percepat THR

Tahap pertama penutupan TPA *open dumping* akan dilakukan pekan ini, dengan target 100 lokasi. Hanif menekankan bahwa penutupan ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemerintah harus memastikan bahwa daerah yang terdampak memiliki solusi pembuangan sampah yang jelas dan berkelanjutan.