Example floating
Example floating
Hukum

KY Usul Terpidana Dapat Bantuan Hukum di RUU KUHAP! Hak Baru bagi Pencari Keadilan

×

KY Usul Terpidana Dapat Bantuan Hukum di RUU KUHAP! Hak Baru bagi Pencari Keadilan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEMO – Komisi Yudisial (KY) melalui Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, mengajukan usulan penting dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). KY menilai bahwa bantuan hukum bagi terpidana harus diatur secara jelas dalam UU KUHAP demi memastikan hak atas keadilan tetap bisa diperjuangkan.

Dalam Rapat Kerja Komisi III DPR, Joko menyoroti bahwa KUHAP saat ini hanya mengatur bantuan hukum bagi tersangka, terutama dalam proses persidangan di tingkat pertama, banding, dan kasasi.

“Pasal 54 KUHAP memang menjamin bantuan hukum bagi tersangka, namun tidak mencakup terpidana yang ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Padahal, mereka masih memiliki hak untuk memperjuangkan keadilan,” tegasnya dalam rapat yang digelar pada Senin (10/2/2025).

Joko menegaskan bahwa tidak semua terpidana memiliki kemampuan untuk menyewa penasihat hukum sendiri dalam proses Peninjauan Kembali (PK). Oleh karena itu, ia mengusulkan agar bantuan hukum juga diberikan pada tahap ini, sebagaimana telah dijamin dalam tahapan penyidikan, penyelidikan, penuntutan, dan persidangan.

Baca Juga  Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK! Dugaan Korupsi Jual Beli Gas di PGN Mencuat

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.