MEMO – Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dalam waktu dekat, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Sanip, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penyelidikan semakin mengerucut setelah pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) oleh Kementerian ATR/BPN.
“Kami akan segera memanggil beberapa pihak terkait, termasuk Kades Kohod dan pihak Kementerian ATR/BPN, serta BPN Kabupaten Tangerang,” ujar Djuhandhani, Sabtu (2/2/2025).
Menurut Djuhandhani, penyelidikan telah dilakukan dengan berbagai langkah, termasuk pemeriksaan lapangan serta koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ATR/BPN, dan Pemerintah Daerah. Investigasi ini berfokus pada asal-usul penerbitan SHGB pagar laut yang kini sudah dibatalkan.
Dari hasil penyelidikan sementara, ditemukan indikasi pemalsuan dokumen kepemilikan lahan di wilayah perairan yang kemudian digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat SHGB dan SHM.