Deskripsi Banner
Deskripsi Banner
Home

Minggu Ini! Layanan SIM Keliling Jakarta Hadir di Dua Lokasi, Jangan Sampai Terlewat

Avatar
×

Minggu Ini! Layanan SIM Keliling Jakarta Hadir di Dua Lokasi, Jangan Sampai Terlewat

Sebarkan artikel ini

MEMO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan mobil SIM Keliling di dua lokasi berbeda di Jakarta pada Minggu. Layanan ini ditujukan untuk masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka.

Informasi mengenai layanan ini disampaikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro. Layanan akan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Baca Juga: Kapolres Blitar Klarifikasi Isu Dugaan Penganiayaan Ajudan Wakapolres

Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling pada hari ini:

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Kalimalang (samping McD Duren Sawit)
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)

Syarat dan Ketentuan:

Pemohon wajib membawa dokumen berikut:

Baca Juga: Beky Herdihansah Janji Perjuangkan Harga Telur Peternak Rakyat Blitar, Siap Surati Pemerintah Pusat

  • KTP asli beserta fotokopi,
  • SIM asli beserta fotokopi,
  • Formulir permohonan (diisi di lokasi),
  • Tes kesehatan yang dilakukan di gerai SIM Keliling.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Biaya Perpanjangan:

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, biaya resmi perpanjangan adalah:

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha, Ketua DPRD Kota Blitar Serukan Semangat Berbagi

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, ada biaya tambahan untuk:

  • Tes Psikologi: Rp37.500
  • Asuransi: Rp50.000

Sanksi Jika SIM Kadaluarsa:

Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal meliputi:

  • Pidana Kurungan: Hingga 1 bulan, atau
  • Denda: Maksimal Rp250.000.

Jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjang SIM Anda sebelum masa berlakunya habis guna menghindari sanksi tersebut.