Example floating
Example floating
Home

SIM Keliling Jakarta: Lokasi, Biaya, dan Sanksi yang Perlu Anda Tahu

Avatar
×

SIM Keliling Jakarta: Lokasi, Biaya, dan Sanksi yang Perlu Anda Tahu

Sebarkan artikel ini

MEMO – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di dua lokasi Jakarta pada Minggu. Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Informasi ini disampaikan melalui akun X resmi @tmcpoldametro, yang menyebutkan bahwa layanan akan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Berikut dua lokasi SIM Keliling yang tersedia:

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"

  • Jakarta Timur: Jalan Raden Kalimalang (samping McD Duren Sawit)
  • Jakarta Barat: Jalan Panjang (samping Indomaret Kebon Jeruk)

Pemohon wajib membawa dokumen berikut:

  1. KTP asli beserta fotokopi.
  2. SIM asli yang masih berlaku dan fotokopinya.
  3. Mengisi formulir permohonan perpanjangan.
  4. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai SIM Keliling.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca Juga: Kekayaan Alam Jawa Timur: Daerah Penghasil SDA Lengkap

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Selain biaya utama, pemohon juga perlu membayar tambahan:

Baca Juga: DPR Desak BPOM Razia Kurma Berpengawet Selama Bulan Ramadhan

  • Tes Psikologi: Rp37.500
  • Asuransi: Rp50.000

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukuman maksimal berupa pidana kurungan hingga satu bulan atau denda sebesar Rp250.000.

Manfaatkan layanan ini untuk memastikan legalitas Anda dalam berkendara tetap terjaga dan terhindar dari sanksi yang berlaku.