MEMO – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen menjaga dan memperjuangkan hak-hak pekerja, meski di tengah tantangan yang muncul akibat putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PT Sritex.
“Kami menghormati sepenuhnya keputusan yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Dengan optimisme tinggi, kami percaya bahwa jika perusahaan menghadapi perubahan, manajemen Sritex tetap akan memprioritaskan hak-hak buruh,” ujar Immanuel dalam pernyataannya di Jakarta pada Sabtu.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya agar putusan tersebut tidak memengaruhi komitmen perusahaan untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan mereka.
“Kami berharap keputusan ini tidak menggoyahkan komitmen manajemen untuk tidak melakukan PHK. Namun, jika situasi lain tak terhindarkan, Kemnaker siap memberikan dukungan penuh untuk para pekerja,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipasi, Kemnaker telah menyiapkan sejumlah program untuk melindungi dan memberdayakan buruh yang terdampak. Salah satunya adalah Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat perubahan kondisi perusahaan.
Selain itu, Kemnaker juga menawarkan bantuan melalui Pasar Kerja, yang bertujuan membantu para buruh menemukan peluang kerja baru. Di samping itu, tersedia fasilitas Balai Latihan Kerja (BLK) yang menyediakan program pelatihan untuk meningkatkan keterampilan, baik dalam bentuk upskilling maupun reskilling.
Dengan serangkaian langkah ini, Kemnaker menegaskan dedikasinya dalam melindungi pekerja dan memastikan pemulihan ketenagakerjaan secara nasional berjalan dengan baik.
“Kemnaker hadir untuk memastikan bahwa setiap buruh tetap mendapatkan perlindungan. Melalui program-program ini, kami siap memberikan solusi terbaik bagi buruh Sritex yang terdampak,” pungkas Immanuel.