MEMO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahan bakar minyak (BBM) tidak akan terkena dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Ia memastikan bahwa harga BBM tetap stabil meskipun ada perubahan tarif PPN.
“Tidak ada masalah terkait PPN untuk minyak (BBM). Tidak ada isu. Harga akan tetap,” ujar Bahlil saat memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Selain itu, Bahlil juga menjelaskan bahwa kenaikan PPN tersebut tidak akan mempengaruhi tarif listrik bersubsidi. Tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk pelanggan listrik dengan daya di atas 6.600 VA.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa tarif listrik pada awal tahun 2025 tidak akan mengalami kenaikan. Bagi pelanggan PLN nonsubsidi, tarif listrik pada kuartal pertama 2025 dipastikan tetap sama seperti tarif kuartal keempat tahun 2024.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Sesuai amanat undang-undang, kenaikan PPN ini dilakukan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan. Mulai 1 Januari 2025, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen,” jelas Airlangga.
Pemerintah juga memastikan bahwa fasilitas PPN tetap diberikan untuk barang dan jasa strategis. Beberapa kebutuhan pokok tertentu akan tetap bebas dari pengenaan PPN.