Blitar, Memo
Laporan Tim Rini-Ghoni terhadap bantuan kemanusiaan yang diberikan Rijanto-Beky pada korban puting beliung di Gandusari, dihentikan Bawaslu.
Laporan itu dinyatakan oleh Bawaslu tidak memenuhi unsur pidana pelanggaran Pemilu. Hal ini tertuang dalam surat pemberitahuan status laporan Bawaslu Kabupaten Blitar, yang menyatakan laporan tersebut resmi dihentikan.
“Bahwa sesuai kajian Bawaslu Kabupaten Blitar, laporan dengan nomor register: 03/Reg/LP/BP/Kab/16.12/XI/2024, dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Nur Ida Fitria dalam keterangan Surat Pemberitahuan Status Laporan.
Dengan dihentikannya laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Blitar dinilai bekerja sesuai harapan masyarakat terdampak bencana yang sebelumnya dibantu oleh Rijanto-Beky.