Example floating
Example floating
Hukum

Tindak Pencurian dan Pemerasan Foto Pribadi Ria Ricis

Alfi Fida
×

Tindak Pencurian dan Pemerasan Foto Pribadi Ria Ricis

Sebarkan artikel ini
Tindak Pencurian dan Pemerasan Foto Pribadi Ria Ricis
Tindak Pencurian dan Pemerasan Foto Pribadi Ria Ricis

MEMO

Seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial AP ditangkap oleh polisi karena diduga mencuri foto dan video pribadi milik Ria Ricis dengan cara meretas ponsel korban. Polisi menyatakan bahwa motif ekonomi menjadi pendorong di balik tindakan ilegal ini.

Baca Juga: Putusan MK; Polisi Aktif Wajib Mundur atau Pensiun untuk Duduki Jabatan Sipil

AP Ditangkap karena Meretas Ponsel Ria Ricis, Polisi Sebut Motifnya

Sebuah laporan polisi mengungkapkan bahwa seorang pria yang diidentifikasi dengan inisial AP, yang berusia 29 tahun, telah memperoleh foto dan video pribadi milik Ria Ricis dengan cara meretas ponsel korban. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijadikan tersangka.

“Dia mengakses sistem elektronik korban secara ilegal yang berisi informasi dan dokumen elektronik milik korban,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, kepada pers pada hari Selasa.

Baca Juga: Isu Ijazah Jokowi Tak Kunjung Berakhir, Tiga Tokoh Ditersangkakan Polisi

Setelah mendapatkan foto dan video tersebut, AP mengunggahnya ke tiga akun media sosial, termasuk Instagram, Twitter, dan TikTok. Selanjutnya, dia juga membuat tangkapan layar dari unggahan tersebut dan mengirimkannya kepada manajer Ria Ricis dengan tujuan untuk mengancam dan memeras korban.