Seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial AP ditangkap oleh polisi karena diduga mencuri foto dan video pribadi milik Ria Ricis dengan cara meretas ponsel korban. Polisi menyatakan bahwa motif ekonomi menjadi pendorong di balik tindakan ilegal ini.
AP Ditangkap karena Meretas Ponsel Ria Ricis, Polisi Sebut Motifnya
Sebuah laporan polisi mengungkapkan bahwa seorang pria yang diidentifikasi dengan inisial AP, yang berusia 29 tahun, telah memperoleh foto dan video pribadi milik Ria Ricis dengan cara meretas ponsel korban. Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijadikan tersangka.
“Dia mengakses sistem elektronik korban secara ilegal yang berisi informasi dan dokumen elektronik milik korban,” kata Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, kepada pers pada hari Selasa.
Setelah mendapatkan foto dan video tersebut, AP mengunggahnya ke tiga akun media sosial, termasuk Instagram, Twitter, dan TikTok. Selanjutnya, dia juga membuat tangkapan layar dari unggahan tersebut dan mengirimkannya kepada manajer Ria Ricis dengan tujuan untuk mengancam dan memeras korban.
Sebagai bagian dari penyelidikan, polisi menyita beberapa barang bukti dari tangan AP, termasuk ponsel, kartu SIM, dan tiga akun media sosial yang dia gunakan.
Kasus ini terbongkar setelah Ria Ricis melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Juni dengan tuduhan pemerasan sebesar Rp300 juta. Setelah serangkaian proses penyelidikan, polisi menangkap AP di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin pukul 01.20 WIB.
AP dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mencakup tindakan meretas dan pemerasan. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif di balik perbuatannya adalah untuk alasan ekonomi.
Penangkapan Tersangka Pencurian Foto dan Video Pribadi Ria Ricis: Polisi Menyebut Motif Ekonomi sebagai Pendorong Aksi
Dalam serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang, AP berhasil ditangkap di rumahnya di Jakarta Timur. Dia dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang mencakup tindakan meretas dan pemerasan. Polisi menegaskan bahwa motif ekonomi menjadi alasan di balik tindakan AP tersebut, menyadari urgensi perlindungan privasi dan keamanan informasi di era digital yang semakin kompleks.