MEMO.CO.ID, JAKARTA – Pada proses sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah tokoh ternama termasuk Megawati Soekarnoputri dan Habib Rizieq Shihab turut menyuarakan pendapat mereka sebagai amicus curiae, memperdalam ketegangan di ruang sidang.
Sengketa Pilpres 2024: Tokoh Terkenal Bersorak sebagai Amicus Curiae
Hingga Kamis (18/4/2024), jumlah pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK) telah mencapai 23. Di antara mereka, terdapat figur publik seperti Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan eks pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab. Menurut Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kemungkinan jumlah pihak yang mengajukan diri akan terus bertambah hingga rapat permusyawaratan hakim (RPH) pembuatan putusan pada 21 April 2024. Meskipun demikian, belum ada kejelasan apakah pendapat dari amicus curiae akan memengaruhi putusan MK.
Secara umum, pihak-pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae berharap agar MK memutuskan perkara sengketa hasil Pilpres 2024 secara adil. Dalam dokumen pendapatnya, mereka menyoroti putusan MK Nomor 90 yang mengizinkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres meskipun belum berusia 40 tahun. Habib Rizieq dan kawan-kawan juga menekankan pentingnya MK untuk menjunjung tinggi kepentingan rakyat, bangsa, dan negara dalam putusannya.