Sam Bankman-Fried, pendiri FTX, bursa kripto terkemuka, dijatuhi hukuman penjara 25 tahun karena kasus pencurian miliaran dolar dari pelanggan. Ini menandai akhir kisah luar biasa yang mengguncang industri kripto, memberikan pelajaran tentang konsekuensi keserakahan, dan menyoroti volatilitas di pasar mata uang digital.
Pendiri FTX Terkenal Dihukum 25 Tahun Penjara!
Sam Bankman-Fried, yang dikenal sebagai SBF, pendiri bursa kripto FTX, telah divonis 25 tahun penjara pada Kamis (28/3/2024). Ini mengakhiri cerita mengejutkan yang mengguncang dunia kripto dan menjadi peringatan tentang keserakahan dan keangkuhan.
SBF terlibat dalam kasus pencurian sejumlah besar dana, mencapai US$ 8 miliar (sekitar Rp 125 triliun), dari pelanggan FTX, menyebabkan kebangkrutan perusahaan.
Meskipun jaksa federal menuntut hukuman 40 hingga 50 tahun, juri memutuskan untuk memberikan hukuman 25 tahun setelah menyatakan dia bersalah atas penipuan, konspirasi, dan pencucian uang. Ini masih lebih dari tuntutan pengacara yang meminta hukuman enam setengah tahun.
Saat vonis dijatuhkan di Pengadilan Distrik Federal di Manhattan, SBF, yang berusia 32 tahun, tetap tenang. Orang tuanya, Joe Bankman dan Barbara Fried, tampak sedih di kursi penonton.
Hakim Kaplan menyatakan bahwa SBF menyadari kesalahannya dan sifat kriminal perbuatannya.
Dampak Keserakahan di Industri Kripto
Sebelum dihukum, SBF meminta maaf kepada pelanggan, investor, dan karyawan FTX atas tindakannya yang mengecewakan. Dia juga diharuskan mengembalikan aset senilai sekitar $11 miliar (sekitar Rp 173 triliun).