Example floating
Example floating
Home

Kepesertaan BPJS Kesehatan Wajib di 6 Daerah

Alfi Fida
×

Kepesertaan BPJS Kesehatan Wajib di 6 Daerah

Sebarkan artikel ini
Kepesertaan BPJS Kesehatan Wajib di 6 Daerah
Kepesertaan BPJS Kesehatan Wajib di 6 Daerah

MEMO

Mulai 1 Maret 2024, keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi prasyarat resmi untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di enam daerah di Indonesia. Langkah ini diambil untuk memastikan prinsip gotong royong dalam sistem jaminan kesehatan.

Baca Juga: Diakui IPSI, M. Taufiq Sah Pimpin PSHT, Blitar Serukan Soliditas Nasional

Inilah yang Tidak Pernah Kamu Duga Tentang SKCK!

Penggunaan BPJS Kesehatan sekarang menjadi prasyarat resmi untuk memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Kebijakan ini mulai diberlakukan di enam wilayah sejak 1 Maret 2024.

Pernyataan ini disampaikan oleh BPJS Kesehatan melalui unggahan di Instagram mereka baru-baru ini. SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian melalui fungsi intelijen untuk warga negara atau pemohon, yang menunjukkan bahwa tidak ada catatan kriminal atau kejahatan yang dilakukan oleh pemohon.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri Tahun 2023 Cacat Hukum

Biasanya, masyarakat memerlukan SKCK untuk keperluan melamar pekerjaan. BPJS Kesehatan telah mengumumkan bahwa enam daerah di Indonesia akan mengadakan uji coba untuk memerlukan keanggotaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat untuk mendapatkan SKCK.

Alasan di balik keputusan ini diungkapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Menurut Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono, langkah ini diambil untuk memastikan prinsip gotong royong dalam pelaksanaan sistem BPJS Kesehatan.

Baca Juga: PSHWTM Ranting Rungkut Surabaya Bagikan 1.903 Takjil, Usung Tema "Silat Menyehatkan Raga, Berbagi Menguatkan Jiwa"