Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan penghargaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) terbaik setelah mencatatkan prestasi tertinggi dalam Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2023.
Baca Juga: Umi Sjarifah, Pemred Media Sudut Pandang Raih Anugerah INDOPOSCO atas Dedikasi Jurnalistik
Ini adalah penghargaan keempat yang diberikan kepada BPJS Ketenagakerjaan, setelah sebelumnya meraihnya secara berturut-turut pada tahun 2017 hingga 2019.
Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Herda Hemijaya, kepada Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, di gedung KPK pada hari Kamis (29/2).
Baca Juga: Kecelakaan Tragis di Lokasi Bencana Longsor, Dua Polisi Terhimpit Truk Militer
Dalam pidatonya, Herda menegaskan bahwa tujuan utama dari UPG adalah untuk menciptakan pelayanan publik yang partisipatif, akuntabel, responsif terhadap keluhan, dan transparan.
“Jangan ragu untuk meminta bantuan kami. Mari bersama-sama memperbaiki iklim pelayanan publik yang bersih dari korupsi, terutama dari praktik-praktik gratifikasi,” katanya tegas.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menyambut baik apresiasi yang diberikan dan menyatakan kesiapannya untuk terus berkolaborasi dengan KPK dalam upaya menciptakan layanan publik yang bebas dari praktek korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memberikan Penghargaan kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Terbaik
“Kami mengucapkan terima kasih kepada KPK atas penghargaan ini. Keberhasilan ini tentu tidak terlepas dari komitmen dan konsistensi seluruh karyawan BPJS Ketenagakerjaan yang selalu menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan menjaga integritas. Kami juga siap untuk terus berkolaborasi dengan KPK untuk memberikan layanan yang bermutu dan bebas dari korupsi,” ungkap Asep.