Dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak memiliki kewenangan untuk memperbaiki kesalahan data.
Koreksi terhadap data hanya dapat dilakukan oleh KPU di tingkat kabupaten/kota melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
KPU Menegaskan Hanya Mereka yang Berwenang Melalui Sirekap Web
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebutkan bahwa staf dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak memiliki kemampuan untuk memperbaiki kesalahan data mengenai hasil suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang telah dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, mengklaim bahwa satu-satunya entitas yang dapat mengoreksi kesalahan data di Sirekap adalah KPU tingkat kabupaten/kota.
“KPPS hanya memiliki kewenangan untuk mengonfirmasi kesesuaian atau ketidaksesuaian hasil bacaan Sirekap. Mereka tidak memiliki wewenang untuk melakukan perbaikan terhadap data pemilihan presiden dan wakil presiden,” ujar Betty dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, pada hari Senin (19/2).
Betty menjelaskan bahwa KPU menggunakan teknologi Optical Mark Recognition (OMR) untuk pemilihan presiden. Setiap kali formulir C-Hasil diunggah, informasi yang terkandung di dalamnya akan langsung terdeteksi oleh server.
KPPS Tidak Punya Wewenang Koreksi Data Pilpres, Hanya KPU yang Bisa
Setelah itu, data berupa angka akan diubah menjadi bentuk diagram. Oleh karena itu, jika terdapat kesalahan, koreksi dapat dilakukan dengan cara mengunggah formulir C-Hasil melalui situs web Sirekap di tingkat kabupaten/kota.
“Jika terdapat ketidaksesuaian data, KPU kabupaten/kota dapat melakukan koreksi melalui mekanisme situs web Sirekap. Ketika KPPS melaporkan ketidaksesuaian, sistem akan mendeteksinya dan KPU kabupaten/kota akan mengoreksinya melalui situs web Sirekap,” paparnya.