Example floating
Example floating
EKONOMI

Langkah Revolusioner Jokowi dengan Peraturan CCS, Menyelamatkan atau Memerangkap?

×

Langkah Revolusioner Jokowi dengan Peraturan CCS, Menyelamatkan atau Memerangkap?

Sebarkan artikel ini
Langkah Revolusioner Jokowi dengan Peraturan CCS, Menyelamatkan atau Memerangkap?
Langkah Revolusioner Jokowi dengan Peraturan CCS, Menyelamatkan atau Memerangkap?
Example 468x60

MEMO

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja merilis Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS). Regulasi ini menandai langkah strategis Indonesia dalam menghadapi tantangan emisi karbon global dan mencapai target Net Zero Emission 2060.

Mas Dhito Lanjutkan

Namun, sementara pemerintah menggambarkan CCS sebagai dorongan ekonomi, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyuarakan pandangan berbeda, menyebutnya sebagai solusi palsu untuk krisis iklim. Bagaimana dampak sebenarnya dari implementasi CCS di Indonesia?

CCS Bakal Selamatkan Ekonomi atau Hancurkan Lingkungan?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan regulasi terkait penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture storage/ CCS). Regulasi tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang resmi diterbitkan di Jakarta pada 30 Januari 2024.

Pertimbangan dari regulasi ini menyatakan bahwa untuk mencapai target kontribusi nasional dan menuju emisi bersih pada tahun 2060 atau lebih cepat, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon memiliki peran yang signifikan dalam mengurangi emisi karbon dari kegiatan yang menghasilkan emisi tersebut.

Regulasi ini juga mengakui potensi besar Indonesia sebagai wilayah penyimpanan karbon dan sebagai lokasi potensial untuk penangkapan karbon di tingkat nasional dan regional. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon.

Selain itu, regulasi juga mengatur aspek ekonomi dan skema bisnis dari CCS. Pasal 42 menetapkan bahwa penyelenggaraan CCS yang dilakukan melalui kontrak kerja sama dapat dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage fee) dan/atau bentuk lainnya.

Begitu pula dengan penyelenggaraan CCS berdasarkan Izin Operasi Penyimpanan yang juga dapat dimonetisasi melalui imbal jasa penyimpanan.

Pendapatan yang diperoleh kontraktor dari monetisasi ini akan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Pemegang Izin Operasi Penyimpanan juga akan dikenakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti yang harus dibayarkan kepada pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran kewajiban royalti dan imbal jasa penyimpanan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. Selanjutnya, pemerintah berencana memberikan insentif kepada kontraktor yang melaksanakan CCS, termasuk insentif perpajakan dan non perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Potensi Ekonomi vs. Realitas Lingkungan

Dalam mendukung pelaksanaan CCS, pemegang izin Eksplorasi, pemegang Izin Transportasi Karbon, dan/atau pemegang Izin Operasi Penyimpanan juga dapat menerima insentif perpajakan dan non perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.