Kediri, memo.co.id
Untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang Kebersihan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri terus mengadakan swiping tiap malan yang dimaksudkan untuk memberikan peringatan serta efek jera kepada para pelaku yang membuang sampag secara sembarangan atau bukan pada tempat semestinya.