Example floating
Example floating
Tekno Digi

Apakah Kecerdasan Buatan Akan Gantikan Peran Ulama?

Alfi Fida
×

Apakah Kecerdasan Buatan Akan Gantikan Peran Ulama?

Sebarkan artikel ini
Apakah Kecerdasan Buatan Akan Gantikan Peran Ulama?
Apakah Kecerdasan Buatan Akan Gantikan Peran Ulama?

MEMO

Kecerdasan Buatan (AI) kerap menjadi sorotan dalam masyarakat, memicu kekhawatiran akan penggantian peran manusia. Meski demikian, Wakil Presiden Ma’aruf Amin menegaskan bahwa AI hanya sebuah alat, bukan pengganti ulama dalam membuat fatwa.

Baca Juga: TMMD ke-127 Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Pemkab Kediri Juga Bekali Warga Olahan Ikan Lele

Bagaimana sebenarnya dinamika peran AI dalam proses keagamaan? Mari kita eksplorasi lebih lanjut dari pandangan Ma’aruf Amin dan tokoh akademisi.

Menjelajahi Mitos dan Fakta Seputar Kecerdasan Buatan dalam Fatwa

Kehadiran kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) seringkali menimbulkan kekhawatiran bahwa teknologi tersebut dapat menggantikan beberapa peran yang sebelumnya dilakukan oleh manusia.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Direktur Operasi KAI Lakukan Inspeksi Lintas di Wilayah Daop 7 Madiun

Namun, Wakil Presiden Ma’aruf Amin menegaskan bahwa AI hanya merupakan alat dan tidak dapat menggantikan peran ulama dalam membuat fatwa.

Ma’aruf menjelaskan bahwa AI hanyalah sebuah alat yang digunakan untuk memberikan, mengomunikasikan, menyebarluaskan, atau menginformasikan. Oleh karena itu, AI tidak dapat menciptakan fatwa karena fatwa adalah hasil karya manusia.

Baca Juga: Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2026, Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Inspeksi Keselamatan dan Pelayanan di Wilayah Daop 7 Madiun

“Mufti adalah manusia. Oleh karena itu, tidak mungkin suatu alat menjadi mufti,” tambahnya.

AI Hanya Alat, Bukan Mufti!

Selain itu, seorang mufti juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu karena perlu memahami dasar yang menjadi pedoman dalam memberikan fatwa. Ma’aruf menekankan bahwa alat tidak dapat menggantikan peran mufti, karena fungsinya hanya sebagai pengembang, penyampai, dan pemberi informasi.

“Oleh karena itu, alat tidak dapat menjadi mufti. Fungsi alat hanya sebatas mengembangkan, menyampaikan, dan menginformasikan. Ini tidak mungkin terjadi,” tegasnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Brawijaya, Widodo, mengatakan bahwa alat yang dimaksud dapat membantu mufti dalam proses pembuatan fatwa. Sebagai contoh, dalam kerjasama dengan universitas asing, alat atau sistem yang dikembangkan dapat digunakan untuk memanfaatkan autentikasi dan membantu memeriksa kehalalan produk dalam pengembangan riset dan alat.

“Alat atau sistem yang dikembangkan hanya sebagai alat bantu, sebagai sarana untuk membantu mufti dalam membuat fatwa. Itu kira-kira fungsinya,” ungkap Widodo.

Harmoni Antara Kecerdasan Buatan dan Kehalalan Produk: Memahami Peran AI dalam Pembuatan Fatwa

Dalam merangkum, Ma’aruf Amin menekankan bahwa AI tidak dapat menjadi mufti karena fatwa adalah karya manusia, sedangkan AI hanya berperan sebagai alat untuk menyampaikan informasi. Mufti, sebagai sosok yang memberikan fatwa, memiliki syarat-syarat khusus yang tidak dapat digantikan oleh teknologi.

Pandangan ini diperkuat oleh Rektor Universitas Brawijaya, Widodo, yang melihat AI sebagai sarana bantu bagi mufti dalam menyusun fatwa, terutama dalam memanfaatkan autentikasi dan memeriksa kehalalan produk. Dengan demikian, peran AI dianggap sebagai pelengkap, bukan pengganti, dalam konteks keagamaan.