Politikus dari Partai Golkar dan juga Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menyatakan bahwa ia telah menerima keputusan untuk diberhentikan dari salah satu posisi Ketua PBNU pada hari Selasa (12/12).
Sebagai seorang santri, Nusron mengungkapkan bahwa ia akan tunduk pada keputusan yang telah dibuat oleh para kyai di PBNU. Karena ia merupakan seorang santri, Nusron tidak meminta jabatan tersebut.
“Dalam kapasitas sebagai santri, saya menyadari dan menerima keputusan yang diambil oleh para kiai kita. Seorang santri tidak boleh meminta jabatan,” ujar Nusron setelah debat perdana capres di kantor KPU pada malam Selasa (12/12).
“Intinya, jika kita diberi tanggung jawab, kita akan laksanakan dengan penuh syukur. Jika tidak ada tanggung jawab, kita tetap bersyukur. Kita siap untuk ditugaskan dalam segala hal,” tambahnya.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memberhentikan dengan penghormatan Nusron Wahid dan Nasyirul Falah Amru dari jabatan Ketua PBNU untuk sisa masa jabatan 2022-2027.
Pemecatan Nusron Wahid dan Reshuffle PBNU: Fakta dan Spekulasi
Keputusan tersebut merujuk pada Surat Keputusan PBNU Nomor 01.c/A.II.04/11/2023 mengenai Pengesahan Pergantian Antar Waktu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Masa Khidmat 2022-2027 yang dikeluarkan oleh PBNU pada tanggal 15 November 2023.