Penetapan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sebagai Geopark atau Taman Bumi telah disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor: 393.K/GL.01/MEM.G/2023 pada tanggal 10 November 2023.
Taman Nasional Ujung Kulon merupakan habitat bagi beragam satwa endemik dan eksotik Indonesia, di antaranya badak bercula satu, yang hanya ditemui di TNUK.
Deri Dariawan, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Banten, menyatakan, “Pengembangan kawasan geopark memiliki fokus pada pelaksanaan fungsi konservasi, edukasi, dan ekonomi yang berkelanjutan,” dalam keterangan resminya pada hari Rabu, tanggal 22 November 2023.
Geopark merujuk pada suatu wilayah geografi yang memiliki warisan geologi dan keanekaragaman geologi yang memiliki nilai tinggi. Di dalamnya mencakup keanekaragaman hayati dan keragaman budaya yang menyatu, dikembangkan melalui tiga pilar utama, yakni konservasi, edukasi, dan pengembangan ekonomi lokal.
Kawasan Geopark Ujung Kulon memiliki warisan geologi yang terkait dengan keanekaragaman hayati (biodiversitas) dan keragaman budaya.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan penilaian tim verifikasi, Ujung Kulon telah memenuhi persyaratan administratif dan teknis untuk ditetapkan sebagai Geopark.
Pentingnya Dukungan untuk Pembangunan Berkelanjutan Geopark Ujung Kulon
Peta delineasi kawasan Geopark Nasional Ujung Kulon terdiri dari 14 situs warisan geologi (geosite), enam situs keanekaragaman hayati, dan dua situs keragaman budaya (situs budaya).