Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua pegawai pajak, yaitu Yulmanizar dan Febrian, sebagai tersangka dalam kasus suap. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan kasus yang melibatkan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa keduanya diduga mendapatkan instruksi tidak langsung dari Angin untuk memanipulasi perhitungan kewajiban pembayaran pajak beberapa perusahaan.
“Agar keinginan wajib pajak dapat terpenuhi, Angin Prayitno Aji menuntut adanya penyerahan sejumlah uang, dan kesepakatan dengan wajib pajak di lapangan dilakukan oleh YMR dan FB,” ujar Alex.
Alex menyebutkan bahwa beberapa perusahaan yang diduga memberikan uang termasuk PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank Panin Indonesia untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama.
“Sebagai dampak dari manipulasi perhitungan pajak untuk ketiga wajib pajak tersebut, diduga terjadi penerimaan sebesar Rp 15 miliar dan Sin$ 4 juta,” tambah Alex.
Menurut Alex, keduanya juga diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak lainnya dengan bukti awal sekitar miliaran Rupiah. “Penyelidikan masih terus dilakukan,” kata Alex.
Alex mengungkapkan bahwa penyidik KPK akan melibatkan peran perusahaan-perusahaan tersebut, termasuk dugaan keterlibatan pihak manajemen perusahaan dalam kasus ini.