Apakah program magang di Kementerian Keuangan seharusnya mendapatkan bayaran ataukah merupakan bagian dari kurikulum perkuliahan? Inilah pertanyaan yang menjadi fokus perdebatan seputar program magang di lembaga tersebut.
Staf Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, memberikan penjelasan mendalam mengenai perbedaan antara magang reguler dan Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB). Mari kita telaah lebih lanjut.
Perspektif Yustinus Prastowo: Magang Sebagai Bagian Kurikulum
Staf Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengungkapkan bahwa program magang di Kementerian Keuangan tidak mendapatkan bayaran. Penjelasan ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @prastow pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Pengumuman ini dilakukan sebagai respons terhadap perdebatan yang muncul terkait program magang di Kementerian Keuangan. Baru-baru ini, Kementerian Keuangan membuka kesempatan bagi mahasiswa untuk mengikuti program magang di lembaganya, namun hal ini menimbulkan kontroversi karena mahasiswa yang mengikuti program tersebut tidak menerima gaji.
Yustinus menjelaskan bahwa program magang di Kementerian Keuangan merupakan program magang reguler. Ini berbeda dengan program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB).
Program magang reguler adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah magang atau praktek kerja lapangan. Selain mendapatkan pengakuan kredit yang dapat dikonversi menjadi SKS, peserta program magang reguler ini juga akan mendapatkan sertifikat sebagai penghargaan atas partisipasi mereka.
Di sisi lain, program MSIB memiliki fokus yang lebih besar dalam mengembangkan potensi mahasiswa. Oleh karena itu, program MSIB memiliki durasi magang yang lebih panjang dibandingkan dengan program magang reguler. Selain mendapatkan konversi SKS dan sertifikat, peserta program MSIB juga akan menerima dana Beban Biaya Hidup.
Magang Reguler vs. MSIB: Pilihannya Ada di Tangan Anda
Yustinus menekankan bahwa program MSIB diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Koordinasi program MSIB dilakukan oleh Kemendikbudristek, dan dana Beban Biaya Hidup berasal dari LPDP.
Ia juga mencatat bahwa upah magang telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri. Peraturan tersebut mengharuskan penyelenggara program magang untuk memberikan uang saku kepada peserta magang.