Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, tidak akan menghentikan upaya mereka untuk menyelidiki dugaan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Meskipun SYL dan pihak terkait meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), KPK memastikan bahwa penyidikan terhadap perkara korupsi ini tetap berjalan tanpa hambatan. Bagaimana perkembangan kasus ini?
KPK Tidak Goyah, Permohonan Perlindungan Mantan Menteri Tidak Berpengaruh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia tidak terpengaruh meskipun mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, berharap tindakan yang dilakukan oleh SYL dan pihak terkait tidak bertujuan untuk menghambat proses hukum yang sedang berlangsung.
Ali Fikri menegaskan bahwa penyidikan terhadap kasus utama akan tetap berlanjut tanpa ada kendala yang signifikan. Ia menekankan bahwa KPK berharap permohonan perlindungan ini tidak digunakan sebagai upaya untuk menghalangi atau menghindari proses hukum yang tengah berjalan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang dalam proses di KPK.
Ali juga menjelaskan bahwa setiap saksi atau korban memiliki hak untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, dan KPK akan menghormati proses tersebut. Namun, ia juga mengingatkan bahwa ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan perlindungan hukum, terutama jika yang bersangkutan memiliki status sebagai saksi atau korban, bukan sebagai pelaku kejahatan.
Ali menyamakan situasinya dengan pemberian status justice collaborator, di mana seorang pelaku utama dalam sebuah rangkaian dugaan korupsi seharusnya tidak seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam mengurus permohonan perlindungan.
Syahrul Yasin Limpo dan Kasus Korupsi di Kementan: KPK Tetap Kuat
Berdasarkan dokumen yang tersedia, permohonan perlindungan yang diajukan oleh SYL telah diterima oleh LPSK pada Jumat (6/10) pukul 17.57 WIB. Selain SYL, ada tiga orang lain yang juga mengajukan permohonan perlindungan dalam dokumen yang sama, yaitu MH, PH, dan H.