Kebijakan Kawasan Berikat telah menjadi upaya serius pemerintah dalam memperkuat industri dalam negeri. Koordinasi yang baik antar instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya telah menghasilkan kinerja yang memuaskan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang dampak positif kebijakan ini terhadap tingkat kandungan dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, dan penerimaan devisa melalui ekspor. Simaklah kesimpulan dari artikel ini untuk pemahaman yang lebih mendalam.
Kebijakan Kawasan Berikat: Dukungan Utama Pemerintah untuk Industri Lokal
Staf Khusus Kemenkeu Yustinus Prastowo dengan tegas menyatakan bahwa Kebijakan Kawasan Berikat adalah wujud dukungan pemerintah dalam memperkuat industri dalam negeri. Menurut Prastowo, kinerja kebijakan ini selama ini telah memberikan hasil yang memuaskan, sebagai hasil dari koordinasi dan kerjasama antara berbagai instansi pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Prastowo menjelaskan, “Kebijakan Kawasan Berikat bertujuan untuk mendukung perkembangan industri dalam negeri dengan cara meningkatkan penggunaan bahan baku lokal, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki rantai pasokan, serta mendorong ekspor yang dapat menghasilkan devisa bagi perekonomian.” Pernyataan ini disampaikan oleh Yustinus dalam sebuah pernyataan resmi pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023.
Sebagai hasil dari implementasi kebijakan ini, terlihat peningkatan dalam Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), penyerapan tenaga kerja, dan penerimaan devisa dari ekspor. Pengusaha yang beroperasi di Kawasan Berikat biasanya fokus pada ekspor karena mereka menjadi bagian dari pasar global yang mengharapkan pasokan produk.
Penyerapan Bahan Baku, Peningkatan TKDN, dan Peran Kawasan Berikat
Namun, dalam situasi tertentu, terutama saat terjadi penurunan permintaan global seperti yang terjadi selama pandemi, Prastowo berpendapat bahwa fasilitas pengiriman barang ke dalam negeri sebaiknya hanya diberikan setelah mendapat koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam sektor industri.
Prastowo menambahkan, “Untuk menjaga keadilan terhadap pelaku usaha di luar Kawasan Berikat, pengiriman barang dari Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Lain di wilayah NKRI harus dianggap sebagai impor, dan harus mematuhi kewajiban pembayaran bea masuk serta pajak impor.”