Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengambil langkah tegas dengan menyita aset milik PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penyelesaian kewajiban kedua perusahaan tersebut terhadap negara, yang hingga saat ini belum terpenuhi. Simaklah tindakan penyitaan ini dan langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Satgas BLBI.
Satgas BLBI Ambil Tindakan Tegas: PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia Disita
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah mengambil tindakan untuk menyita aset milik PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia.
Aset yang disita terkait dengan PT Putra Surya Perkasa Intiutama (PSPI) adalah dua bidang tanah yang terletak di Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat. Tanah ini atas nama Dwijanto Gondokusumo dan terdapat dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 951 seluas 375 m2 serta SHM No. 955 seluas 375 m2.
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan ini dilakukan dalam upaya penyelesaian kewajiban PT Putra Surya Perkasa Intiutama terhadap negara. Saat ini, kewajiban tersebut belum dipenuhi, dengan jumlah total sebesar Rp80,58 miliar, termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.
Sementara itu, harta kekayaan terkait dengan PT Gasindo Marine Indonesia yang disita melibatkan dua bidang tanah yang berlokasi di Jl. Gelong Baru Utara II No. 1 (SHGB 4139) dan No. 36A (SHGB 4140), RT 015/RW 007, Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Kota Jakarta Barat atas nama Sasunto.
Tindakan penyitaan ini juga dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian kewajiban PT Gasindo Marine Indonesia terhadap negara. Hingga saat ini, kewajiban tersebut belum terpenuhi, dengan jumlah total sebesar Rp45,96 miliar dan US$45,33 juta, termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara sebesar 10%.
Upaya Penyelesaian Kewajiban Negara dan Langkah Selanjutnya
Rionald menambahkan bahwa penyitaan harta kekayaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita KPKNL Jakarta V Jodik Susanto untuk harta kekayaan terkait PT Putra Surya Perkasa Intiutama, dan Andika R. Ababil untuk harta kekayaan terkait PT Gasindo Marine Indonesia.
Selanjutnya, harta kekayaan yang telah disita akan diproses lebih lanjut oleh PUPN (Pejabat Urusan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Likuidasi) sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan yang berlaku. Proses ini dapat melibatkan penjualan lelang atau tindakan penyelesaian lainnya.
Rionald menekankan bahwa Satgas BLBI secara konsisten melakukan berbagai upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi. Upaya tersebut mencakup pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan serta Harta Kekayaan Lain yang dimiliki oleh obligor atau debitur.
Proses penyitaan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Machmudsyah, Kepala KPKNL Jakarta V, Partolo, Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang diwakili oleh Kombes M. Sandy Hermawan, dan Kombes Agus Waluyo beserta jajaran mereka.
Turut hadir pula dalam kegiatan ini Kabag Ops Polres Jakarta Barat, Kompol Wagino, Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano Barman, Kapolsek Tanjung Duren, Kompol Muharram Wibisono, Lurah Tomang, M. Suratman Arifianto, Lurah Meruya Selatan, M. Ghuhfri Fatani, serta aparat pemerintah setempat.
Satgas BLBI Sita Aset PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia dalam Upaya Penyelesaian Kewajiban
Dalam upaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita aset-aset milik PT Putra Surya Perkasa Intiutama dan PT Gasindo Marine Indonesia.
Penyitaan ini mencakup tanah dan harta kekayaan lainnya yang memiliki nilai signifikan. Langkah ini diambil karena kewajiban kedua perusahaan tersebut terhadap negara masih belum terpenuhi, mencapai jumlah yang cukup besar.
Proses selanjutnya akan melibatkan Pejabat Urusan Penyelenggaraan Pengelolaan dan Likuidasi (PUPN) sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk kemungkinan penjualan lelang atau tindakan penyelesaian lainnya. Satgas BLBI tetap berkomitmen untuk melakukan upaya berkelanjutan dalam memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, dengan mengambil berbagai langkah, termasuk pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset yang dijaminkan oleh obligor atau debitur.