–
Brebes, ( Memo.co.id )
Guru SMP di Brebes berinisal SAS (50), warga Desa dan Kecamatan Paguyangan Brebes dijebloskan ke Polres Brebes. Gara garanya, oknum pendidik itu berhubungan badan dengan tiga siswinya secacra bergantian. Siswi yang menjadi korban tersebut antara lain, LNM (16), AP (16) warga Wanatirta Kecamatan Paguyangan dan IF (16) warga Krajan Kecamatan Paguyangan Brebes.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes, Ipda Puji Haryati kepada wartawan mengatakan, ketiga korban guru SAS tersebut mengaku sudah melakukan hubungan badan lebih dari satu kali. Mereka melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah guru SMP tersebut. Maklum, SAS sudah menjadi duda lama, sehingga bebas melakukukan hubungan apa saja di rumahnya sendiri.
Kasus tersebut terbongkar saat LNM salah satu siswi di SMP tersebut lama tidak masuk sekolah. Karena jarang masuk kelas, guru kelasnya menanyakan kondisi siswi itu. Guru kelas tersebut akan memberitahukan ke orangtuanya bila dia jarang masuk sekolah. Karena rasa takut, siswi itu akhinrya mengakui jika setiap berangkat sekolah, di tengah jalan dihadang guru SAS. Guru tersebut minta dia ke rumahnya saat itu juga.
“LNM tidak ingin lagi berhubungaan badan setelah beberapa kali melakukannya bersama tersangka. Saat akan berangkat sekolah, tersangka selalu menghadangnya sehingga absen dalam waktu lama,” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes, Ipda Puji Haryati, Jumat.
Setelah mengakui perbuatannya, ternyata LNM mengaku kedua temannya juga melakukan tindakan yang sama, yakni AP dan IF. Mereka sama sama menjalani hal yang sama. Hubungan badan selalu dilakukan pada saat sekolah. Orang tua korban tidak ada yang mengetahui, karena mereka seperti berangkat tiap hari ke sekolahan, sejak pagi dan pulang menjelang sore.
Sementara itu, SAS ketika dimintai keterangan penyidik mengatakan, dia melakukan pada anak dibawah umur tersebut berdasar suka sama suka. ” Sebelum berhubungan badan, dia minta dibelikan HP yangharganya mahal. ADa yang minta uang Rp. 1,5 juta untuk beli kamera,” kata SAS, pelaku asusila terhadap gadis di bawah umur. Dikatakan juga, dia mau melakukan hubungan badan setelah diberikan barang barang yang ereka minta.
SAS mengaku melaukan hubungan badan itu karena memang menginginkan gadis yang masih muda. Kebetulan, sisiwi siswi SMP itu mau dengan cara minta uang sebelumnya, ya akhirnya hubungan tersebut terjadi. Pelaku memang selalu menagih janji untuk melakukan hubungan badan setelah barang yang dibelikannya sudah ada. Begitu juga uang yang sudah diberikan juga dibawa oleh siswi siswi SMP tersebut, maka SAS selalu menghadang ketika akan berangkat ke sekolahannya.
Kini, SAS terancam dipenjara dalam kasus asusila dengan gadis di bawah umur. Barang bukti berupa HP dan uang yang masih ada serta seragam sekolah ketiga siswi SMP itu yang dipakai untuk hubungan badan juga dijadikan barang bukti. ( nu )