Example floating
Example floating
Berita

Ini Dia Aturan Baru Devisa Ekspor, Pengusaha Terkena Sanksi!

×

Ini Dia Aturan Baru Devisa Ekspor, Pengusaha Terkena Sanksi!

Sebarkan artikel ini
Ini Dia Aturan Baru Devisa Ekspor, Pengusaha Terkena Sanksi!
Ini Dia Aturan Baru Devisa Ekspor, Pengusaha Terkena Sanksi!
Example 468x60

MEMO

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis aturan turunan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang mengatur tentang sanksi bagi pengusaha yang melanggar aturan tersebut.

Example 300x600

Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 tahun 2023 tentang pengenaan dan pencabutan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor.

CNBC Indonesia melaporkan bahwa pelanggaran aturan akan mengakibatkan pengangguhan ekspor, dan proses pengawasan akan melibatkan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan yang akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Rilis Aturan Terkait Devisa Hasil Ekspor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja mengeluarkan peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE). Dalam peraturan ini, dijelaskan dengan tegas bahwa para pengusaha yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berupa pengangguhan ekspor.

Berita ini dikutip dari CNBC Indonesia pada Kamis (27/7/2023) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 tahun 2023 yang membahas tentang pemberian dan pencabutan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.

Proses pengawasan, seperti yang diuraikan dalam pasal 5, dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan. Mereka akan memberikan data eksportir yang tidak memenuhi kewajiban, khususnya terkait penempatan DHE di dalam negeri, kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Penelitian Lebih Lanjut: DJBC, BI, dan PJK Bersinergi dalam Pengawasan

Selanjutnya, DJBC akan memberlakukan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor sesuai dengan ketentuan peraturan kepabeanan yang berlaku. Untuk mengawasi implementasi peraturan ini, sistem informasi terintegrasi akan digunakan, namun apabila terjadi gangguan, DJBC akan beralih ke media elektronik lain sebagai alternatif.

Pencabutan penangguhan, seperti yang tertera pada pasal 9, akan dilakukan jika pengusaha yang terkena sanksi sudah memenuhi kewajiban sesuai ketentuan. DJBC akan memberitahukan kepada BI dan PJK untuk melakukan penelitian lebih lanjut terkait hal tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.