MEMO, Tuban: Petugas Haji di Kabupaten Tuban menunjukkan pengabdian luar biasa dalam melayani jemaah lansia.
Meski tanpa pendampingan resmi, 5 petugas, termasuk Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah Haji, dan Tenaga Kesehatan, dengan penuh kebersamaan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah lansia.
Inilah Kisah Heroik 5 Petugas Haji di Kabupaten Tuban yang Bekerja Ekstra untuk Jemaah Lansia
Sebanyak 137 orang jemaah haji di Kabupaten Tuban adalah lansia. Hal ini menjadi tugas yang berat karena pemerintah telah menetapkan bahwa tahun ini tidak akan ada pendampingan khusus bagi lansia.
Oleh karena itu, para petugas haji telah bekerja ekstra keras, termasuk Ketua Kloter, Pembimbing Ibadah Haji, dan tiga Tenaga Kesehatan. Kelima orang tersebut bekerja sama untuk melayani jemaah lansia.
Kakankemenag Tuban, Ahmad Munir, mengungkapkan hal tersebut pada Jumat (14/7/2023).
“Di sana, semua petugas, termasuk seluruh jemaah, bekerja sebagai tim, dengan bantuan ketua regu dan ketua rombongan, saling bekerja sama untuk mengurus jemaah lansia,” ujar Munir.
Mabrur Sebelum Berangkat: Program Haji Ramah Lansia dan Berkeadilan di Tuban
Ia juga mengatakan bahwa ia telah mensosialisasikan konsep “Mabrur Sebelum Berangkat” kepada jemaah selama pelaksanaan manasik di kecamatan dan manasik massal. “Antara satu jemaah dengan jemaah lainnya, kita harus saling bekerja sama dan membantu memberikan pelayanan terbaik kepada sesama jemaah, terutama yang lansia,” tambahnya.
Munir juga menyampaikan terima kasih kepada semua petugas dan jemaah yang telah bekerja sama untuk mewujudkan program haji yang ramah terhadap lansia dan adil.
Ia berdoa semoga semua petugas haji menjadi haji yang mabrur dan dapat menjaga kemabrurannya.
Sementara itu, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tuban, Ashabul Yamin, menjelaskan hak-hak jemaah haji yang meninggal dunia. Pertama, jenazah akan dimandikan, dikafani, disalati, dan dimakamkan.
“Selain itu, jemaah yang meninggal dunia akan mendapatkan pengganti dalam menjalankan ibadah haji sesuai ketentuan, apabila ia meninggal dunia di embarkasi atau dalam perjalanan menuju tanah suci, meninggal dunia di tanah suci sebelum wukuf, sakit parah yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan wukuf, atau mengalami gangguan jiwa,” jelasnya.
Selain itu, jemaah haji juga akan mendapatkan asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), dan bagi jemaah haji yang meninggal dunia di pesawat, akan mendapatkan santunan tambahan.
“Terakhir, keluarga jemaah yang meninggal akan mendapatkan layanan pengembalian barang milik almarhum,” pungkasnya.
Pelayanan Mabrur dan Hak-hak Jemaah Haji Lansia di Tuban
Dalam upaya mewujudkan program haji ramah lansia dan berkeadilan, petugas haji di Tuban bekerja sama untuk melayani 137 jemaah haji lansia.
Mereka mengutamakan kebersamaan dan saling bahu-membahu dalam mengurus jemaah lansia, dengan mengadopsi konsep “Mabrur Sebelum Berangkat”.
Hak-hak jemaah haji yang meninggal dunia, termasuk pemulasaran jenazah, pemenuhan ibadah haji, asuransi, dan layanan pengembalian barang almarhum, juga dijelaskan.