MEMO, Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) akan memfasilitasi pertemuan antara Pondok Pesantren Al-Zaytun dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam guna mengatasi polemik yang tengah mencuat.
Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, mengimbau agar semua pihak menjunjung semangat persaudaraan dan melakukan tabayun sebelum memvonis.
Kemenag menegaskan bahwa penilaian mengenai ajaran sesat atau menyimpang merupakan kewenangan ormas Islam.
Dalam upaya mencari solusi terbaik, Kemenag siap turun tangan dengan memfasilitasi pertemuan yang melibatkan pesantren dan pimpinan ormas-ormas Islam.
Sorotan Publik terhadap Pesantren Al-Zaytun: Upaya Kemenag untuk Kepastian Informasi
Kementerian Agama (Kemenag) siap untuk memfasilitasi pertemuan antara organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam dengan pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun. Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Saadi, juga mengimbau Pesantren Al-Zaytun untuk bersikap terbuka.
Dalam keterangan pers yang diberikan pada Rabu (21/6/2023), Zainut menyatakan, “Kami ingin menjernihkan segalanya. Tidak ada ruang bagi fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar.”
Pesantren Al-Zaytun mendapat perhatian publik setelah adanya pernyataan dari pengasuhnya, Panji Gumilang, dan juga berbagai isu lain yang berkaitan.
Beberapa pihak menilai pesantren yang berlokasi di Indramayu, Jawa Barat tersebut menyimpang dari ajaran Islam dan mendesak untuk dibubarkan.
Zainut menegaskan bahwa sebagai pembina pesantren, Kemenag ingin melakukan tabayun terlebih dahulu. “Kita tidak boleh memvonis sesuatu sebelum kita melakukan tabayun,” ujarnya.