MEMO, Batang: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor jenis matic di wilayah Batang.
Dalam operasi yang dilakukan, dua tersangka berhasil ditangkap, yaitu BM (24 tahun) yang merupakan pelaku pencurian, dan JM (33 tahun) yang diduga sebagai penadah.
Pencurian tersebut terjadi di PT Aneka Intan Lestari, Desa Limpung, Kabupaten Batang pada tanggal 9 Juni 2023.
Kedua tersangka berhasil membuka kunci kendaraan yang dikunci dalam waktu singkat menggunakan kunci Y.
Hasil penjualan kendaraan yang dicuri ini mencapai sekitar Rp2 juta, dan sindikat ini sudah melakukan beberapa operasi serupa sebelumnya.
Pencurian Kendaraan Matic di PT Aneka Intan Lestari, Batang: Penjelasan Kapolres
Satuan Reserse Kriminal Polres Batang telah berhasil menangkap sindikat pencurian kendaraan bermotor jenis matic dengan nomor polisi G 2353 SW.
Tersangka bernama BM, berusia 24 tahun dan beralamat di Limpung, serta JM, berusia 33 tahun dan beralamat di Subah Batang.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, menjelaskan bahwa pencurian kendaraan terjadi di PT Aneka Intan Lestari, Desa Limpung, Kabupaten Batang pada Jumat, 9 Juni 2023, pukul 19.00 WIB.
Kendaraan tersebut milik Jaisya Millata Roby, seorang warga Randudongkal, Pemalang.
Menurut keterangan AKBP Saufi Salamun saat menggelar konferensi pers di halaman lobi Mapolres Batang pada Selasa, 20 Juni 2023, “Saat korban memarkir motornya di depan kantor, tersangka melakukan pengintaian.