Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember mendorong pesantren dan lembaga pendidikan lain mendeklarasikan diri sebagai zona ramah anak. Hal itu berkaca dari sejumlah kasus kekerasan di pesantren.
Termasuk kekerasan seksual yang dilakukan Muhammad Fahim Mawardi, seorang pemimpin pondok pesantren yang diduga mencabuli beberapa santriwatinya yang masih di bawah umur.
“Pesantren harus berani mendeklarasikan diri bahwa tempatnya itu adalah kawasan ramah anak. Sehingga tidak ada keraguan dari masyarakat untuk memondokkan anaknya di sana. Sebab sudah ada garansi dari pesantren,” ujar Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jember, Mochammad Cholily kepada merdeka.com pada Sabtu (21/1).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kiai Fahim adalah pemimpin pesantren al-Djalil 2 yang ada di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Jember.
Fahim dijerat pasal berlapis dalam UU Perlindungan Anak, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta KUHP dengan ancaman hukuman tertinggi 15 tahun penjara.
Kekerasan Seksual itu diduga dilakukan Fahim di kamar pribadinya yang digunakan studio, yang berada di dalam lingkungan pondok pesantren. Selain sebagai pengasuh pesantren, Fahim juga aktif sebagai Youtuber dengan akun ‘Benteng Aqidah’.
Di sisi lain, MUI Jember juga mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) sebagai perpanjangan tangan dari Pemkab Jember, agar terus melakukan sosialisasi.