Example floating
Example floating
Metropolis

Polri Pertegas Mulai Tahun Depan, STNK Mati 2 Tahun, Jadi Motor Bodong

×

Polri Pertegas Mulai Tahun Depan, STNK Mati 2 Tahun, Jadi Motor Bodong

Sebarkan artikel ini
motor bodong
Example 468x60

MEMO.co.id |Polri Pertegas Mulai Tahun Depan, STNK Mati 2 Tahun, Jadi Motor Bodong
POLRI  memperjelas akan hapus identitas kendaraan tanpa sela register ulangi untuk kendaraan yang menunggak pajak STNK sampai 7 tahun beruntun. Ketetapan ini akan mulainya berlaku tahun depan.

Penghilangan identitas atau data ini memiliki arti kendaraan bisa menjadi bodong, hingga ilegal dipakai di jalan raya. Polisi memiliki hak menangani pemakai kendaraan bodong di jalan raya.

Mas Dhito Lanjutkan

“Dengan apa saja tidak bisa didaftarkan kembali atau diperpanjang,” kata Direktur Register dan Analisis Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus beberapa lalu.

Yusri menjelaskan ketetapan ini merujuk pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintasi dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 Ayat 3 mengatakan “Kendaraan motor ynag sudah dihapus seperti diartikan pada ayat (1) tidak bisa diregister kembali”.

Baca Juga  Mafia Judi Online Terungkap! Budi Arie Bongkar Tersangkanya Orang Dekat eks Menteri Budi Karya Sumadi

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.