MEMO.co.id |Polri Pertegas Mulai Tahun Depan, STNK Mati 2 Tahun, Jadi Motor Bodong
POLRI memperjelas akan hapus identitas kendaraan tanpa sela register ulangi untuk kendaraan yang menunggak pajak STNK sampai 7 tahun beruntun. Ketetapan ini akan mulainya berlaku tahun depan.
Penghilangan identitas atau data ini memiliki arti kendaraan bisa menjadi bodong, hingga ilegal dipakai di jalan raya. Polisi memiliki hak menangani pemakai kendaraan bodong di jalan raya.
“Dengan apa saja tidak bisa didaftarkan kembali atau diperpanjang,” kata Direktur Register dan Analisis Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus beberapa lalu.
Yusri menjelaskan ketetapan ini merujuk pada Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintasi dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 74 Ayat 3 mengatakan “Kendaraan motor ynag sudah dihapus seperti diartikan pada ayat (1) tidak bisa diregister kembali”.