Pasuruan, Memo.co.id
Menjalani profesi sopir angkutan tidak bisa mencukupi keluarga, Sholehuddin (40) warga Sumurgemuling Desa Kenep, Pasuruan, nekat bisnis sabu sabu. Omsetnya lebih besar dibanding nyopir. Untugnya sekitar Rp. 10 juta hingga Rp. 15 juta per bulan.
Namun, untung dalam bisnis sabu sabu berbuah buntung. Belum sempat kaya, dia harus kehilangan bisnisnya. Pasalnya, polisi keburu menangkap sopir angkutan tersebut, di rumahnya. Barang bukti berupa epat kantong plastik, delapan korek api gas, satu buah botol yang terhubung dengan sedotan plastik dan satu buah tibangan elektrik, disita petugas.
Demikian juga, barang dagangannya, berupa sabu sabu yang sudah dikemasi plastik, terdiri dari 0,16 gram, 0.16 gram, 0,17 gram dan 0,8 gram dan beberapa pipet kaca, juga diamankan polisi untuk dijadikan barang bukti. Barang barang tersebut, adalah hasil kulakan dari suplyer sabu sabu dari Malang, berinisal Z.
Kanit Idik Satnarkoba Polres Pasuruan Ipda Agus Purnomo, mengatakan, tesangka menjual sabu sabu untuk mencukupi kebutuhan rumah tangganya. ” Dia juga konsumsi sabu sabu. Hasil jualan sabu sabu tersebut, juga dipakai untuk kolakan lagi ke Malang,” kata Agus Purnomo.
Ketika ditanya tentang berapa omset yang dijual tersangka Sholehuddin, petugas kepolisian menafsir berkisar antara 10 hingga 15 paket. Dari jualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 10 hingga Rp. 15 juta per bulan.
Belum diketahui, siapa jaringan bisnis sabu sabu tersebut. Inisial Z dari Malang, menyulitkan petugas mendeteksi jaringan lebih lanjut karena sudah melibatkan wilayah yang berbeda. ( ono )