MEMO
OJK Mulai Awasi Kripto dan Koperasi Setelah UU P2SK Disyahkan. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyatakan kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi sektor keuangan secara menyeluruh. Ini mulai dari perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi, FinTech, transaksi kripto hingga koperasi.
Tugas dan tanggung jawab OJK tersebut diatur melalui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (RUU P2SK) yang baru saja disetujui DPR menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Enam Program Bansos Serentak Mulai April 2026
“Kita melihat penguatan OJK dengan adanya amanat baru terutama mengelola sektor-sektor akibat perubahan teknologi seperti kripto dan koperasi simpan-pinjam,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Jakarta, Kamis (15/12).
UU P2SK mengatur pengawasan terintegrasi di bawah OJK karena sangat diperlukan agar pengembangan dan penguatan sektor
keuangan terjadi secara menyeluruh. Pengawasan ini tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan tetapi juga pasar modal, dana pensiun, asuransi serta fintech dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti kripto maupun koperasi.
Baca Juga: Strategi Efisiensi Energi Pemerintah Lewat Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat
Terkait aktivitas transaksi kripto, disepakati pemindahan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Hal itu dilakukan agar pengaturan dan pengawasan keuangan digital lebih kuat khususnya dalam hal aspek pelindungan investor atau konsumen.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026 Terbaru Jelang Pencairan Tahap II April
Pemerintah dan DPR pun menyadari diperlukan waktu transisi antara OJK dan Bapebbti dengan baik dan optimal tanpa
mengganggu perkembangan transaksi aset kripto yang sedang berjalan.












