Ada 3 alasan mengapa penangkapan putra Kyai Pondok Pesantren Ploso Jombang, mengalami kegagalan. Salah satu diantaranya adalah keluarga kyai di pondok pesantren tersebut tidak kooperatif.
Tadi pagi, gabungan Kepolisian dari Pores Jombang dan Polda Jatim, sejak pagi hingga sore melakukan penggrebekan rumah keluarga pengasuh pondok pesantren Ploso Jombang. Hingga pukul 19.30 WIB, polisi belum bisa menemuka MSAT (42), anak kiai Jombang DPO kasus pencabulan. Polisi menyebut, sedikitnya ada tiga faktor yang menjadi penyebab sulitnya polisi menemukan DPO tersebut.
Pertama, luasnya lahan pesantren, yakni lima hektare. Kemudian banyaknya gedung, serta keluarga tersangka yang tidak koperatif. “Namun demikian kita terus berupaya melakukan pencarian,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (7/7/2022).
Untuk itu, Polda Jatim mengimbau agar keluarga MSAT koperatif. Yakni tidak menghalang-halangi petugas dalam melakukan penggeledahan untuk menemukan MSAT. “Kami memeriksa setiap ruangan yang ada,” katanya.
MSAT merupakan anak seorang kiai di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Pada Oktober 2019, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Korban adalah salah satu santri atau anak didik MSAT. Selama penyidikan oleh Polres Jombang, MSAT tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka pada November 2019.
Kasus ini kemudian ditangani Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT lalu menggugat Kapolda Jatim. Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah. Namun gugatan praperadilan itu ditolak hakim.
Dia mengajukan ulang praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang, setelah kalah dalam praperadilan pertama di Surabaya. Ada empat pihak yang menjadi termohon/tergugat. Di antaranya, Kepala Kepolisian Resor Jombang (Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim), serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Timur).
Namun lagi-lagi upaya praperadilan tersebut ditolak oleh hakim PN Jombang. Praktis bola panas kasus ini berada di tangan polisi. Apalagi status MSA sudah menjadi DPO.